PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
