Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah
dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun,
dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta
pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah
bahan berbahaya dan beracun;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun,
dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta
pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah
bahan berbahaya dan beracun;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
2020, No. 209 -17-
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan
berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi
sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal
Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya
dan Beracun;dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
