Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
www.peraturan.go.id
2016, No.245 -4-
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia yang diperbantukan/ dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
