PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
