PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
