PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah
www.peraturan.go.id
2016, No.245
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
