Pasal 95
Susunan organisasi eselon I Kementerian Luar Negeri terdiri atas: a. Dihapus; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; d. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; e. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; f. Direktorat Jenderal Multilateral; g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; h. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan o. Staf Ahli Bidang Manajemen. 9. Pasal 96 dihapus. 10. Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 118A yang berbunyi sebagai berikut:
