PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 647A
Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. 37. Pasal 650 huruf a dihapus, sehingga Pasal 650 berbunyi sebagai berikut:
