PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 611A
Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 36. Diantara Pasal 647 dan Pasal 648 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 647A yang berbunyi sebagai berikut:
