PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 500
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata; c. Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata; d. Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya; e. Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; h. Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif; i. Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan k. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal .... www.djpp.kemenkumham.go.id
