PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 499
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pengelolaan .... www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
