PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 453
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra INDONESIA; b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra INDONESIA; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra INDONESIA; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Pasal .... www.djpp.kemenkumham.go.id
