PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24...
Pasal 447
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi; d. pemberian .... www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
