Pasal 2
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, Para Pihak akan mendorong dan mempermudah : (a) pertukaran kunjungan profesor dan pakar guna memberikan pengajaran, wisata belajar dan penyelenggaraan kursus-kursus; (b) pertukaran kunjungan para wakil organisasi atau asosiasi pendidikan, sastrawan, ilmu pengetahuan, teknik, seniman, olahraga dan wartawan serta keikutsertaan mereka dalam kongres, konferensi, simposium dan seminar; (c) pertukaran bahan dalam bidang kebudayaan, seni, pendidikan dan ilmu pengetahuan, olahraga, penterjemahan dan pertukaran buku-buku, terbitan berkala dan publikasi-publikasi lain di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan olah raga serta apabila memungkinkan, pertukaran contoh-contoh karya seni; (d) pertukaran kunjungan para ahli purbakala masing-masing negara guna memperoleh kemudahan untuk memasuki lokasi penggalian benda purbakala, untuk keperluan pelatihan, serta pertukaran contoh dan hasil cetaknya.
