PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 12
Persetujuan ini dapat dirobah atau diperbaiki. Masing-masing Pihak dapat mengajukan perbaikan dan perobahan secara tertulis. Perbaikan atau perobahan yang telah disetujui oleh Para Pihak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan ini dan mulai berlaku pada waktu yang akan ditentukan oleh kedua Pihak.
