PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 11
Setiap perbedaan pendapat yang muncul dalam penafsiran atau pelaksanaan Persetujuan ini, akan diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi-konsultasi atau perundingan-perundingan antar Para Pihak, melalui saluran diplomatik.
