PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Federal
Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services)
yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Desember
2017 di Jakarta.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Federal
Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services)
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.208 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan
perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem
transportasi udara nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan
antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka meningkatkan konektivitas di
bidang udara untuk mendukung kegiatan
perekonomian barang dan jasa, industri, pariwisata,
investasi, pertanian, serta sosial budaya antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang
Angkutan Udara (Agreement between the Government
www.peraturan.go.id
2020, No.208 -2-
of the Republic of Indonesia and the Government of the
Federal Democratic Republic of Ethiopia concerning Air
Services) diperlukan kerja sama di bidang angkutan
udara;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Federal
Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services)
pada tanggal 21 Desember 2017 di Jakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
