PERPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
DPOD menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana keistimewaan;
- pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/ kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPOD dapat
memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa.
