PERPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
- penataan daerah;
- dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
- dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
