PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Jersey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan
dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of Jersey for the
Exchange of Information relating to Tax Matters), yang telah
ditandatangani pada tanggal 27 April 2011 di Guernsey, yang
salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan
dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
alinan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung proses penegakan hukum di bidang
perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia perlu memperluas
akses untuk mendapatkan informasi perpajakan dari
Pemerintah Jersey dengan melakukan kerja sama pertukaran
informasi di bidang perpajakan;
- bahwa di Guernsey, pada tanggal 27 April 2011, Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jersey
untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan
Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of Jersey for the Exchange of
Information relating to Tax Matters);
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut
dengan Peraturan Presiden;
- bahwa ...
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4012);
