Pasal 94
(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian
Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
(2) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian
Sekretariat Negara diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No249751 A
INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum,
vanna Djaman
SK No249881A
