PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14O TAHUN 2024
Pasal 8
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri
atas:
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana;
- unsur pengawas; dan
- unsur pendukung.
(2) Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan
Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
(3) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
