PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Kelompok Bank Pembangunan Islam mengenai
Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan
Islam di Indonesia (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Islamic Development Bank Group
concerning the Establishment of a Country Gateway Office of the
Islamic Development Bank Group in Indonesia) yang telah
ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 28 Februari 2013 yang
salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan dalam Bahasa
Inggris, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati alinan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kerja
sama antara Pemerintah Indonesia dengan Islamic
Development Bank Group (Kelompok Bank Pembangunan
Islam), perlu dibentuk kantor perwakilan Islamic
Development Bank Group di Indonesia;
- bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 di Jakarta telah
ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Kelompok Bank Pembangunan Islam
mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank
Pembangunan Islam di Indonesia (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Islamic
Development Bank Group concerning the Establishment of a
Country Gateway Office of the Islamic Development Bank
Group in Indonesia);
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,
perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
Peraturan Presiden;
- bahwa ...
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4012);
