PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 62
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
