PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pengawasan
terhadap bawahannya di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya.
(2) Pimpinan unit organisasi berwenang mengambil langkah-langkah
proaktif dalam rangka pembinaan atau pemberian sanksi administratif berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
