PERPRES
BADAN INTELIJEN NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Badan Intelijen Negara, selanjutnya disingkat BIN, merupakan alat
negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.220 2
(2) BIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) BIN dipimpin oleh seorang Kepala.
