PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 56
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BKPM, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
