PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 55
BAB 6 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Hal Keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang dijabat oleh bukan pegawai
negeri diberikan setingkat dengan jabatan eselon I.a.
