PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 43
BAB 4 — PERWAKILAN SEKTOR DAN DAERAH TERKAIT
Pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dikoordinasikan dan difasilitasi oleh BKPM.
