PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 42
BAB 4 — PERWAKILAN SEKTOR DAN DAERAH TERKAIT
Pejabat sebagai perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait sebagimana dimaksud dalam Pasal 41, dalam melaksanakan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dapat sehari-hari bertugas di lingkungan BKPM atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
