PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUDKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BPKM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
