PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUDKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya dalam Peraturan
ini disebut BPKM, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BKPM dipimpin oleh seorang Kepala.
