PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 55
BAB 7 — ASET DAN PENDANAAN
(1) Dana Konversi Hunian Berimbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf b disetor oleh badan hukum dan/atau perseorangan yang memiliki kewajiban Dana Konversi Hunian Berimbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Konversi Hunian Berimbang digunakan oleh
BP3 untuk penyediaan tanah, pembangunan Rumah sederhana dan Rumah Susun Umum, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pengelolaan Perumahan, dan investasi.
(3) Rencana pemanfaatan Dana Konversi Hunian
Berimbang dimuat dalam dokumen program dan penganggaran.
