PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 32
(1) Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan
triwulanan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut. (21 Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana dan semua direktur. Pasal33...
SK No 078258 A
PRESIDEN
