PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 31
(1) Badan Pelaksana wajib menyiapkan laporan berkala
yang memuat laporan kinerja dan laporan keuangan. (21 Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Pelaksana sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Dewan Pembina.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara
penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
