Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana jangka panjang dan rencana strategis BP3;
penyusunan kebijakan teknis, program, anggaran, dan rencana operasional percepatan pembangunan Perumahan;
pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan;
pelaksanaan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum;
pelaksanaan koordinasi pertzinan dan pemastian kelayakan hunian;
pelaksanaan penyediaan tanah bagi Perumahan;
pelaksanaan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta fasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
pelaksanaan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
pelaksanaan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
pelaksanaan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri;
pelaksanaan
SK No 078250 A
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pembina.
