PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 10
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Dewan Pembina.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 1 1
SK No 078249 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan percepatan penyelenggaraan Perumahan.
