PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional.
