PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.17 -7-
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
