PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Komisioner dan Deputi Komisioner dilarang
merangkap jabatan di pemerintahan atau badan
hukum lainnya.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pencalonan untuk jabatan di lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif
atau badan hukum lainnya.
(3) Dalam hal larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilanggar, Komite Tapera mengusulkan untuk
melakukan pemberhentian Komisioner atau Deputi Komisioner kepada Presiden.
Bagian Kesatu
Komisioner
