PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2017, No.18 -5-
