PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Pranata Komputer, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
