PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 38
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
