PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 37
(1) Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2015, No.10 14
(2) Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama dengan
Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi.
