PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan menengah dan non formal;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pelayanan keagamaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, agama, riset, dan teknologi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2015, No.10 9
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan
