PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama.
