PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 3
Pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan pinjaman yang persyaratannya ditetapkan sebagai berikut: a. jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 (lima belas) tahun; b. masa tenggang pengembalian pinjaman selama 5 (lima) tahun; dan c. tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank INDONESIA.
