PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 2
Besarnya pinjaman dengan persyaratan lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.
