PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 10
BAB 3 — PEMBATASAN
(1) Lembaga Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) dengan memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential principles). (2) Penerbitan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
