PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
